
Dalam upaya meningkatkan kemudahan berusaha di sektor pangan, pemerintah menghadirkan inovasi melalui integrasi sistem digital bernama OSS RBA—Online Single Submission berbasis Risiko. Salah satu perizinan yang kini dapat diajukan lewat sistem ini adalah SPP-IRT, atau Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga. Kebijakan ini membuka jalan bagi pelaku usaha kecil untuk mendapat pengakuan legal atas produk mereka secara lebih cepat dan efisien.
## Apa itu SPP-IRT dan Mengapa Penting untuk UMKM Pangan?
Daftar Isi
ToggleSPP-IRT: Izin Resmi bagi Pangan Skala Rumah Tangga
SPP-IRT adalah dokumen legal yang menunjukkan bahwa sebuah produk pangan yang dibuat di rumah telah memenuhi standar kelayakan konsumsi dan keamanan pangan. Izin ini sangat penting, terutama bagi pelaku UMKM yang memproduksi makanan ringan, kue kering, keripik, dan sejenisnya secara rumahan.
Tanpa SPP-IRT, produk pangan tidak dapat dipasarkan secara sah di toko, swalayan, maupun platform online. Sertifikat ini berlaku selama 5 tahun dan dapat diperpanjang, dengan catatan pelaku usaha terus memenuhi standar yang ditetapkan oleh dinas kesehatan daerah.
OSS RBA: Cara Baru Daftar Izin Usaha Lebih Mudah
OSS RBA adalah sistem daring nasional yang memfasilitasi seluruh proses perizinan usaha berdasarkan tingkat risiko kegiatan usahanya. Untuk produk makanan rumahan, yang umumnya dikategorikan sebagai risiko rendah, proses perizinannya jauh lebih sederhana.
Lewat OSS RBA, pelaku usaha tidak perlu lagi datang ke kantor dinas secara berulang. Semua tahapan, mulai dari pendaftaran, unggah dokumen, hingga pemantauan proses, dapat dilakukan hanya dengan koneksi internet. Sistem ini sudah terhubung dengan berbagai instansi terkait, termasuk Dinas Kesehatan, sehingga alur pengurusan menjadi lebih cepat dan transparan.
## Fungsi dan Keuntungan Utama Memiliki SPP-IRT
Produk Lebih Dipercaya Konsumen
Dengan adanya label SPP-IRT di kemasan, konsumen merasa lebih tenang karena tahu produk tersebut telah melalui proses verifikasi keamanan pangan. Sertifikat ini menjadi semacam bukti bahwa produk tidak asal dibuat, melainkan diproses sesuai prosedur kesehatan yang ditetapkan pemerintah.
Kepercayaan inilah yang akan membantu pelaku UMKM menembus pasar yang lebih luas, termasuk bekerja sama dengan retail modern, kafe, atau penjualan lewat platform digital. Banyak mitra bisnis besar juga mensyaratkan legalitas produk sebagai bagian dari kerja sama distribusi.
Melindungi Konsumen dan Pelaku Usaha
Bagi konsumen, SPP-IRT menjamin bahwa produk tersebut aman dikonsumsi. Bagi pelaku usaha, SPP-IRT adalah bentuk perlindungan hukum jika suatu saat terjadi keluhan atau pemeriksaan dari pihak berwenang. Ketika usaha telah legal dan produk terdaftar, potensi masalah hukum bisa diminimalisir.
Selain itu, pelaku usaha yang memiliki izin juga lebih mudah mengakses bantuan pemerintah, seperti pelatihan, subsidi, atau program promosi UMKM. Legalitas membuka banyak pintu peluang.
## Langkah-Langkah Pengajuan SPP-IRT Lewat OSS RBA
Syarat Utama yang Harus Dipenuhi
Sebelum mendaftar SPP-IRT, pelaku usaha wajib mengikuti Penyuluhan Keamanan Pangan (PKP) yang diselenggarakan oleh Dinas Kesehatan. Pelatihan ini biasanya berlangsung sehari dan membekali peserta dengan pengetahuan dasar tentang cara produksi yang higienis dan aman.
Setelah pelatihan, pelaku usaha akan menerima sertifikat PKP yang kemudian dijadikan salah satu syarat pengajuan SPP-IRT di OSS RBA. Selain itu, pelaku usaha harus memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB), denah lokasi produksi, dan daftar lengkap produk yang akan diproduksi.
Cara Daftar Lewat OSS RBA
- Kunjungi situs resmi OSS RBA di oss.go.id.
- Buat akun dan login menggunakan NIK atau email.
- Ajukan NIB terlebih dahulu jika belum punya.
- Pilih jenis usaha dan isi formulir pengajuan SPP-IRT.
- Unggah dokumen yang diminta, termasuk sertifikat PKP dan foto lokasi produksi.
- Setelah semua lengkap, sistem akan mengarahkan pengajuan ke Dinas Kesehatan untuk proses verifikasi.
- Jika disetujui, sertifikat SPP-IRT akan diterbitkan secara elektronik dan bisa diunduh langsung.
## Siapa Saja yang Bisa Mengurus SPP-IRT?
Khusus untuk Produk Pangan Olahan Skala Kecil
Tidak semua jenis produk bisa diajukan untuk SPP-IRT. Izin ini hanya diperuntukkan bagi pangan olahan yang proses produksinya tidak menggunakan teknologi tinggi atau bahan berisiko tinggi. Contohnya seperti kerupuk, kue kering, selai, atau minuman herbal non fermentasi.
Produk seperti susu segar, daging olahan, atau makanan kaleng tidak masuk kategori SPP-IRT, dan harus mengurus izin edar dari BPOM. Oleh karena itu, penting bagi pelaku usaha untuk memahami kategori produknya agar tidak salah dalam proses pengajuan.
UMKM Pangan yang Ingin Naik Kelas
SPP-IRT menjadi langkah awal yang penting bagi pelaku UMKM pangan yang ingin naik kelas dan memperluas jangkauan pasarnya. Dengan legalitas ini, pelaku usaha bisa dengan percaya diri menjual produk mereka di toko modern, pameran UMKM, bahkan ekspor ke luar negeri dengan prosedur lanjutan.
## Peran Dinas Kesehatan dan Lembaga Pendukung dalam Proses SPP-IRT
Pentingnya Penyuluhan Keamanan Pangan (PKP)
Sebelum SPP-IRT dapat diterbitkan, pelaku usaha diwajibkan mengikuti kegiatan Penyuluhan Keamanan Pangan (PKP) yang diselenggarakan oleh Dinas Kesehatan. Penyuluhan ini merupakan syarat mutlak dan menjadi dasar pengetahuan bagi pelaku usaha dalam menjalankan proses produksi yang aman dan higienis.
Materi PKP meliputi berbagai topik penting seperti pengenalan bahaya pangan, sanitasi dan higiene, cara menyimpan bahan makanan, pengemasan yang baik, hingga cara membaca label makanan. Dengan mengikuti penyuluhan ini, pelaku usaha diharapkan memahami risiko yang bisa muncul selama proses produksi dan tahu bagaimana cara menanganinya.
Selain sebagai syarat administratif, PKP juga menjadi bentuk pembinaan pemerintah terhadap pelaku usaha kecil. Dalam banyak kasus, setelah mengikuti penyuluhan, pelaku usaha menjadi lebih sadar akan pentingnya keamanan pangan, dan secara otomatis meningkatkan standar kualitas produknya.
Kolaborasi OSS, Dinkes, dan Pelaku Usaha
Sistem OSS RBA memang berbasis daring, namun tetap membutuhkan koordinasi lintas instansi untuk berjalan optimal. Dalam pengajuan SPP-IRT, OSS RBA akan menyalurkan permohonan ke Dinas Kesehatan setempat yang memiliki wewenang dalam melakukan verifikasi lapangan serta pengecekan dokumen.
Dinas Kesehatan akan menilai apakah tempat produksi memenuhi syarat sanitasi, apakah pelaku usaha sudah mengikuti PKP, dan apakah produk yang diajukan sesuai dengan kategori yang diperbolehkan. Jika semua persyaratan lolos, maka SPP-IRT akan diterbitkan secara elektronik melalui OSS RBA.
Kolaborasi ini memastikan bahwa setiap produk pangan yang lolos memiliki kualitas dan keamanan yang dapat dipertanggungjawabkan. Pelaku usaha pun tidak lagi perlu bolak-balik ke kantor pemerintahan karena proses terpusat dalam satu sistem daring yang saling terhubung.
## Tantangan dan Solusi dalam Pengurusan SPP-IRT Lewat OSS RBA
Masalah Umum: Kurangnya Literasi Digital Pelaku UMKM
Meski OSS RBA memberikan banyak kemudahan, tidak sedikit pelaku usaha, khususnya di daerah pedesaan, yang masih kesulitan menggunakan platform ini. Kendala utamanya adalah minimnya pemahaman tentang cara menggunakan sistem daring, seperti membuat akun, mengunggah dokumen, atau mengisi formulir digital.
Untuk itu, pemerintah daerah dan dinas terkait perlu aktif mengadakan pelatihan dan pendampingan teknis. Pendekatan jemput bola, seperti mendatangi pelaku usaha langsung atau membuat pos pelayanan terpadu, sangat efektif untuk membantu mereka yang belum familiar dengan teknologi.
Mendorong kolaborasi antara komunitas UMKM, koperasi, dan pendamping desa juga bisa menjadi solusi. Mereka bisa menjadi perantara dalam membantu proses digitalisasi dan pengajuan SPP-IRT agar pelaku usaha tetap bisa bersaing tanpa terhambat teknologi.
Ketidaksesuaian Data dan Dokumen Pendukung
Selain masalah teknis, sering juga ditemukan kasus ketidaksesuaian data antara yang diinput oleh pelaku usaha dengan yang tercatat di sistem Dukcapil atau OSS. Misalnya, nama usaha yang berbeda, alamat produksi yang tidak lengkap, atau belum memiliki NIB (Nomor Induk Berusaha).
Untuk mengatasi ini, pelaku usaha harus memastikan seluruh dokumen usaha sudah diperbarui sebelum mengajukan permohonan SPP-IRT. Jika ada data yang tidak sinkron, perbaikannya harus dilakukan terlebih dahulu melalui sistem OSS atau kantor layanan terkait.
Penting juga untuk menyediakan dokumen fisik seperti foto tempat produksi, denah lokasi, dan bukti sertifikat PKP dalam format digital yang jelas dan sesuai ketentuan. Semakin lengkap dan akurat dokumen yang dikirim, semakin cepat proses verifikasi dan penerbitan izin.
## Masa Berlaku dan Perpanjangan SPP-IRT
Durasi Legalitas dan Tindakan Setelah Masa Berlaku Habis
SPP-IRT berlaku selama lima tahun sejak diterbitkan. Setelah masa berlaku habis, pelaku usaha wajib mengajukan perpanjangan untuk tetap mendapatkan legalitas produk. Perpanjangan ini harus diajukan sebelum masa berlaku berakhir untuk menghindari sanksi atau penghentian distribusi produk.
Proses perpanjangan dilakukan melalui OSS RBA dan mengikuti prosedur yang hampir sama dengan pengajuan awal. Namun, jika selama masa berlaku pertama tidak ditemukan pelanggaran atau keluhan, maka proses perpanjangan biasanya lebih cepat dan tidak memerlukan penyuluhan ulang.
Perlu dicatat bahwa bila ada perubahan dalam jenis produk, lokasi produksi, atau metode pengolahan, maka pelaku usaha perlu melaporkan perubahan tersebut ke Dinas Kesehatan melalui OSS untuk diperbarui dalam data SPP-IRT mereka. Legalitas yang selalu diperbarui akan memberi rasa aman bagi konsumen dan memperkuat branding usaha.
## Penutup: SPP-IRT sebagai Gerbang Awal UMKM Pangan Menuju Legalitas Nasional
Mendapatkan SPP-IRT melalui OSS RBA bukan sekadar formalitas. Ini adalah langkah awal bagi pelaku usaha pangan rumahan untuk mendapatkan pengakuan legal dan membuka akses pasar yang lebih luas. Melalui sertifikat ini, produk memiliki identitas yang diakui, dan pelaku usaha bisa bersaing secara sehat dalam industri makanan.
Dengan sistem yang kini serba digital, semua proses menjadi lebih cepat, transparan, dan efisien. Namun, tetap dibutuhkan kesiapan dari pelaku usaha, baik dari sisi teknis maupun administratif. Pemerintah dan lembaga pendukung pun perlu terus mendorong literasi perizinan dan keamanan pangan agar semakin banyak UMKM yang naik kelas.
FAQ (Pertanyaan Umum)
- Apakah SPP-IRT bisa diajukan untuk semua jenis produk makanan?
Tidak. SPP-IRT hanya berlaku untuk pangan olahan rumah tangga dengan risiko rendah seperti camilan, kue, dan minuman non-fermentasi. Produk berisiko tinggi seperti daging, susu, atau makanan kaleng harus melalui izin BPOM. - Berapa lama proses penerbitan SPP-IRT melalui OSS RBA?
Waktu penerbitan bervariasi tergantung kelengkapan dokumen dan kesiapan tempat produksi. Umumnya berkisar 7–14 hari kerja setelah semua persyaratan terpenuhi. - Apakah pelaku usaha bisa mengajukan sendiri tanpa pendamping?
Bisa, asal memahami cara kerja sistem OSS RBA dan memiliki koneksi internet stabil. Namun, jika kesulitan, bisa meminta bantuan pendamping UMKM atau dinas terkait. - Apa yang terjadi jika usaha berjalan tanpa SPP-IRT?
Usaha yang memproduksi dan menjual pangan tanpa SPP-IRT berisiko terkena sanksi administratif dan pelarangan penjualan. Selain itu, produk juga tidak bisa masuk ke pasar modern. - Apakah pengajuan SPP-IRT dikenai biaya?
Umumnya tidak ada biaya penerbitan SPP-IRT, namun beberapa pelatihan atau penyuluhan mungkin memerlukan kontribusi tertentu tergantung kebijakan daerah masing-masing.