Badan Permusyawaratan Desa (BPD) adalah lembaga kemasyarakatan di tingkat desa yang memiliki fungsi sebagai forum musyawarah untuk membahas dan menetapkan kebijakan dalam pengelolaan pemerintahan, pembangunan, dan pemberdayaan masyarakat desa. BPD juga memiliki peran dalam menjaga kearifan lokal, mengelola dana desa, serta melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan program-program di tingkat desa. Sebagai lembaga perwakilan masyarakat desa, BPD berperan penting dalam menjembatani antara pemerintah desa dan warganya, serta mewujudkan partisipasi aktif masyarakat dalam pembangunan desa.
Selain itu, Badan Permusyawaratan Desa (BPD) juga memiliki tugas untuk menyelenggarakan musyawarah desa, memfasilitasi partisipasi masyarakat dalam proses pengambilan keputusan, serta memberikan saran dan pendapat kepada pemerintah desa. BPD berperan sebagai wadah demokratisasi di tingkat desa, di mana peran aktif masyarakat dalam proses pengambilan keputusan sangat dihargai.
BPD biasanya terdiri dari perwakilan warga desa yang dipilih melalui musyawarah masyarakat desa. Mereka memiliki tanggung jawab untuk mengawal pelaksanaan kebijakan pemerintah desa, memastikan keadilan dan kebersamaan dalam pembangunan, serta mengatasi potensi konflik di tingkat desa.
Dalam konteks otonomi desa, BPD memiliki peran yang semakin strategis dalam membantu pemerintah desa mengelola sumber daya dan mengambil keputusan yang bersifat lokal. Keterlibatan aktif BPD diharapkan dapat menciptakan tata kelola pemerintahan desa yang transparan, akuntabel, dan berpihak kepada kepentingan masyarakat desa secara luas.
Pentingnya peran BPD dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakat desa menempatkan lembaga ini sebagai salah satu pilar penting dalam sistem pemerintahan desa di Indonesia. Oleh karena itu, peran serta dukungan dari seluruh elemen masyarakat desa menjadi kunci dalam memastikan keberlanjutan dan efektivitas Badan Permusyawaratan Desa dalam menjalankan fungsinya.
Selain fungsi-fungsi yang telah disebutkan sebelumnya, Badan Permusyawaratan Desa (BPD) juga bertanggung jawab dalam mengelola dana desa. BPD memiliki peran dalam merumuskan usulan rencana pembangunan desa serta menyusun rancangan anggaran pendapatan dan belanja desa (APBDes). Proses ini melibatkan partisipasi aktif dari masyarakat desa untuk memastikan bahwa kebutuhan dan aspirasi warga terwakili dalam alokasi dana yang digunakan.
BPD juga dapat melakukan pengawasan terhadap penggunaan dana desa dan melaporkannya kepada instansi yang berwenang. Tindakan pengawasan ini bertujuan untuk memastikan akuntabilitas dan transparansi dalam pengelolaan keuangan desa, sehingga dana tersebut dapat memberikan dampak yang maksimal bagi pembangunan dan kesejahteraan masyarakat.
Selain itu, BPD juga dapat menjadi mediator dalam penyelesaian konflik di tingkat desa. Dengan memiliki pemahaman mendalam tentang dinamika dan kebutuhan masyarakat desa, BPD dapat membantu menyelesaikan perbedaan pendapat atau konflik yang mungkin timbul di antara warga desa. Pendekatan musyawarah dan dialog yang diadopsi oleh BPD dapat menciptakan keharmonisan di tingkat lokal.
Secara keseluruhan, Badan Permusyawaratan Desa (BPD) memiliki peran yang sangat penting dalam memastikan pemerintahan desa berjalan dengan baik dan sesuai dengan kepentingan masyarakat desa. Dengan melibatkan warga desa secara aktif, BPD dapat menjadi instrumen yang efektif dalam mewujudkan pembangunan yang berkelanjutan dan inklusif di tingkat desa.
Berikut adalah Struktur Organisasi BPD Desa Cikahuripan tahun 2018 – 2024